Soal UU KIA, Ketua Kadin: Siap Kolaborasi dalam Implementasi Kebijakan Ini

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons pro dan kontra Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). "Kami memahami pentingnya 1000 hari pertama dalam fase kehidupan sebagai momentum krusial nan menentukan fase tumbuh kembang anak," kata Arsjad kepada Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Arsjad mengatakan, Kadin sangat menghargai langkah pemerintah mengesahkan UU KIA. Aturan tersebut menurutnya memberikan kesempatan bagi ibu mengandung untuk libur melahirkan hingga enam bulan. Dia percaya pentingnya investasi kesejahteraan ibu dan anak pada masa-masa awal kehidupan.

Awal kehidupan ibu dan anak bakal berakibat kepada perkembangan kualitas sumber daya manusia nan baik. Hal itu, kata Arsjad, dapat membawa faedah jangka panjang bagi bangsa dan negara. Menurut dia, memberikan perlindungan dan support memadai kepada ibu mengandung serta anak-anak bakal menumbuhkan generasi lebih sehat.

"Kita dapat menciptakan generasi lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan menuju Indonesia Emas 2045," ucap dia. Di sisi lain, dia menjelaskan akibat dari UU KIA terhadap bumi upaya perlu dipertimbangkan secara cermat.

Dia mengatakan, bumi upaya memandang bahwa mengambil kebijakan ini mempunyai beberapa tantangan implementasi, terutama mengenai dengan manajemen sumber daya manusia dan keahlian perusahaan. Sehingga, para pengusaha perlu melakukan penyesuaian dalam perihal perencanaan tenaga kerja dan pengelolaan biaya agar tetap berkelanjutan. 

Selain itu, Arsjad mengatakan, dalam tahapan implementasi, bumi upaya juga berambisi bahwa produktivitas dapat tetap terjaga. "Kami memahami bahwa kelangsungan operasional upaya dan upaya merupakan perihal krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Menurut dia, Kadin berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dalam memastikan bahwa penerapan kebijakan UU KIA tetap mendukung produktivitas dan daya saing usaha. "Untuk itu, Kadin Indonesia siap bekerja-sama dalam penerapan kebijakan ini," ujar mantan Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024 itu.

Iklan

DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR  di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.

Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia tetap menghadapi beragam persoalan, misalnya tingginya nomor kematian ibu pada saat melahirkan, nomor kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan nan dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan norma masyarakat.

"Kita perlu menata penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

IHSAN RELIUBUN | AISHA SHAIDRA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis