Sri Mulyani dan DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi X DPR RI berbeda pendapat tentang perlunya mengkaji ulang langkah penghitungan alokasi 20 persen biaya pendidikan dari APBN seperti diamanatkan undang-undang.

Anggaran wajib atau mandatory spending dana pendidikan seperti diamanatkan konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ialah anggaran pendidikan kudu dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Selama ini,, jumlah 20 persen itu didasarkan pada anggaran belanja, bukan pendapatan.

Sri Mulyani mengusulkan agar anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen dari shopping negara dikaji ulang. Sebab, dia menilai shopping wajib 20 persen semestinya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan shopping negara, mengingat shopping negara condong tidak pasti.

"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply alias alim dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam shopping itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," kata Sri Mulyani dalam rapat denan Komisi X DPR, Rabu. 4 September 2024.

Menurut Sri Mulyani, jika anggaran 20 persen didasarkan pada belanja, bisa terjadi ketidakpastian. Ia memberi contoh pada APBN 2022, shopping negara melonjak lantaran subsidi daya naik hingga Rp200 triliun. Padahal, kenaikan subsidi bukan terjadi lantaran pendapatan negara naik, tetapi nilai minyak bumi melonjak. Akibatnya, anggaran pendidikan ikut naik.

Namun usulan itu ditolak Komisi X DPR RI. Mereka sepakat menolak usulan untuk mengkaji ulang biaya wajib alias anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari shopping APBN

“Saya memberikan jawaban bahwa Komisi X menolak usulan utak-atik anggaran mandatori 20 persen nan disampaikan Ibu Sri Mulyani, dimana mau mandatori 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN, bukan dari shopping APBN. Karena itu, sekali lagi dalam forum nan baik ini kami menyatakan pada posisi menolak,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan Komisi X jelas mengambil sikap tegas dalam menolak usulan tersebut, mengingat pihaknya justru tetap tengah berjibaku untuk memperjuangkan pengelolaan biaya wajib itu agar sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbudristek.

Ia menilai porsi anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen justru tetap dirasa belum cukup dalam mengakomodasi beragam kebutuhan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T.

Karena itu, Syaiful Huda mengkhawatirkan jika formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan.

Iklan

“Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja tetap banyak anak nan tidak bisa sekolah lantaran argumen biaya, apalagi jika biaya pendidikan diturunkan,” katanya.

Ia menekankan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 4 jelas menyebut bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebut bahwa negara wajib menyediakan jasa pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik dalam perihal karakter, keahlian maupun pengetahuan. Jangan sampai perihal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” katanya.

Anggaran Pendidikan 2024 dan 2025

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pada 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun dan dialokasikan melalui shopping pemerintah pusat, transfer ke wilayah serta alokasi dalam pos pengeluaran pembiayaan.

Kemendikbudristek pada tahun ini mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun alias sekitar 14,88 persen dari anggaran pendidikan.

Untuk tahun depan, berasas Nota Keuangan RAPBN 2025 nan disampaikan oleh Presiden Jokowi, anggaran pendidikan Rp722,6 triliun alias 20 persen dari shopping negara nan mencapai sekitar Rp3.613,1 triliun. Jumlah anggaran pendidikan itu secara nominal meningkat sekitar Rp57,6 triliun andaikan dibandingkan TA 2024 nan Rp665 triliun.

“Dalam pagu anggaran, Kemendikbudristek mendapat alokasi sebesar Rp83,2 triliun alias sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan pada RAPBN TA 2025, alias 2,3 persen dari shopping negara. Nilai absolutnya turun sekitar Rp15,7 triliun dari pagu alokasi tahun 2024. Kami kudu optimis alokasi tersebut bakal ditingkatkan lantaran tetap banyak aktivitas prioritas nan belum terbiayai sepenuhnya, apalagi nan sifatnya shopping wajib,” katanya.

Pilihan Editor Apindo Minta Prabowo-Gibran Prioritaskan Investasi Padat Karya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis