Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik Impor asal Cina

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk ubin keramik impor asal Cina. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

Diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024, patokan ini telah diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan bakal mulai bertindak sepuluh hari berselang. Antidumping ini bakal bertindak selama lima tahun.

Bendahara Negara mengeluarkan patokan antidumping ini setelah menerima hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) nan disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas. Surat itu diterima Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Tertulis di beleid anyar itu, penyelidikan KADI telah membuktikan adanya dumping atas impor produk ubin keramik asal Cina. Praktik dumping ini dinilai mengaibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. "Ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian nan dialami industri dalam negeri," bunyi huruf c bagian pertimbangan patokan itu.

Aturan ini menyatakan, antidumping dapat diberlakukan jika nilai ekspor dari peralatan nan diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian. Tercatat, ada 31 perusahaan dan perusahaan lainnya nan dikenakan pungutan itu.

Adapun besar bea masuk bervariasi dari Rp 13.446 hingga Rp 90.384 per meter persegi. Sedangkan perusahaan lainnya diwajibkan atas bea masuk tambahan sebesar Rp 94.544.

Iklan

Antidumping bukan satu-satunya pungutan nan diberlakukan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan keramik asal Cina. Selain bea masuk tambahan ini, mereka diwajibkan bayar bea masuk umum (most favoured nation) alias bea masuk preferensi berasas perjanjian alias kesepakatan internasional.

BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI nan merupakan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

Bea masuk tambahan ini pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Menteri Perdagangan mempunyai waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keunagan.

Piliihan Editor: Impor Baja Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Lonceng Kematian Industri Baja Nasional

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis