Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias dikenal sebagai Sritex mengusulkan kasasi mengenai putusan pailit nan dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

"Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan angan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan akibat langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50 ribu pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM nan mendukung proses upaya perusahaan tersebut.

"Sritex memerlukan support dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.

Iklan

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh pengadil ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan tenaga kerja PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah bakal segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap melangkah dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Jumat.

Pilihan Editor: Rencana Prabowo Atasi Kemiskinan, Pengamat Minta Fokus Ekonomi Rakyat dan Lapangan Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis