Sritex Dinyatakan Pailit, Ekonom: PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex dapat menimbulkan pengaruh domino nan mengguncang sektor industri tekstil nasional.

Ia menyebut, situasi nan dialami Sritex saat ini merupakan gambaran dari kesulitan industri tekstil dalam negeri. Ahmad menuturkan, akibat langsung dari putusan pailit Sritex adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20 ribu pekerja.

"Badai PHK ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab ampaknya tidak hanya bakal dirasakan oleh pekerja nan terkena PHK, tapi juga industri tekstil secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Achmad menilai, PHK massal di industri tekstil ini dapat memperburuk kesenjangan kelamin di bumi kerja. Sebab, kebanyakan pekerja di sektor garmen adalah perempuan. Hal ini, kata Achmad, dapat memicu potensi krisis sosial.

“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah sosial,” kata Achmad.

Oleh lantaran itu, menurut dia, pemerintah kudu menghadapi persoalan ini dengan serius. Mengingat, industri tekstil adalah salah satu sektor nan menyerap tenaga kerja paling banyak di Indonesia.

Iklan

"Pemerintah perlu melakukan pendekatan nan lebih menyeluruh untuk merumuskan langkah pengamanan industri tekstil agar dapat mengambil langkah nan tepat dan berkarakter jangka panjang," ujar Achmad.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah pengamanan terhadap pekerja Sritex nan divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Saat ini Manajemen Sritex telah mengusulkan kasasi mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

"Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pilihan Editor: Ekonom Ungkap Kelemahan BP Investasi Danantara Bentukan Prabowo: Ketergantungan Dukungan Politik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis