Sritex Dinyatakan Pailit, Serikat Pekerja Nusantara Sebut Bukan Kasus Perdana Pabrik Tekstil

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menyebut pailitnya raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan merupakan kasus perdana. Sejumlah perusahaan di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah lebih dulu berakhir beraksi tahun ini lantaran pailit hingga bangkrut.

“Di sektor garmen ada beberapa perusahaan nan memang kondisinya sulit,” ucap Ketua Bidang Riset, Penelitian dan Pengembangan Organisasi SPN, Sugianto, saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024.

Sugianto mencontohkan, kondisi pailit dialami oleh pabrik tekstil di Pekalongan. Pada Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Permohonan pailit diajukan oleh mantan tenaga kerja mereka.

Di Tangerang, pabrik busana olah raga PT Tuntex Garment Indonesia nan berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang lebih dulu gulung tikar pada April 2024. Perusahaan ini kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap 1.163 buruh.

Akibat PHK besar-besaran itu, Sugianto mengatakan serikatnya sampai saat ini tetap mengadvokasi hak-hak nan semestinya diterima oleh para buruh. Hak-hak nan dituntut terutama adalah pesangon dalam jumlah layak. Proses itu sekarang tetap melangkah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kepada para pekerja korban PHK, Sugianto mengingatkan perihal nan kudu dipersiapkan adalah mental dan emosi untuk berjuang. Sebab, menurut dia, perjuangan tak bakal mudah dan cepat, tapi bakal terus-menerus.

Iklan

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, menyatakan perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, dalam status pailit. Keputusan ini tercantum dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sritex memberikan penjelasan tentang utang terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) nan melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Sritex menyatakan mempunyai utang sebesar Rp100.308.838.984 terhadap perusahaan tersebut berasas Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024.

Pailitnya Sritex dan sejumlah perusahaan lain melanjutkan tren negatif industri TPT selama beberapa tahun terakhir. Utilitas pabrik-pabrik busana jadi di dalam negeri kian berkurang lantaran pasar nan menghilang. Penurunan pendapatan ini ditengarai akibat pasar dibanjiri produk impor dari luar negeri, terutama Cina.

Pilihan Editor: Komisaris Utama Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Normal Usai Diputus Pailit

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis