Sritex Klarifikasi Utang Rp 101 Miliar yang Membuat Perusahaan Digugat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex memberikan penjelasan tentang utang terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) nan melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Sritex menyatakan mempunyai utang sebesar Rp100.308.838.984 terhadap perusahaan tersebut berasas Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024.

Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengungkapkan bahwa IBR merupakan salah satu kreditur utang jual beli perusahaannya. Utang senilai Rp100.308.838.984 terhadap IBR merupakan 0,38 persen dari total liabilitas Sritex.

“IBR merasa tidak menerima tanggungjawab Grup Sritex berasas Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023,” kata Welly dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, berasas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt. Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg PT Indo Bharat Rayon menyatakan bahwa Sritex telah lalai memenuhi tanggungjawab pembayarannya. Welly mengatakan,  Sritex mempunyai tanggungjawab pembayaran angsuran bulanan senilai US$ 17.000 dan/atau bakal dilunasi secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

Namun, Welly menyatakan ketentuan itu tidak berkarakter kumulatif. “Faktanya Grup Sritex telah melakukan pembayaran nan lebih daripada ketentuan minimum nan ditentukan Putusan Homologasi,” ujarnya.

Welly mengungkapkan saat ini Sritex berbareng dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries nan tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa norma dari instansi norma Aji Wijaya & Co. Advokat dari instansi norma tersebut bakal mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya norma kasasi.

Iklan

“Saat ini perseroan tetap melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan tetap bakal melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Welly.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex pailit. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya. Keputusan ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis