Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Analis menilai emiten berkode SRIL ini perlu segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pemilik modal perseorangan.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mendorong agar manajemen perusahaan segera menyikapi kepailitan Sritex dengan melakukan tindakan korporasi. Pasalnya, ada potensi sahamnya dihapus secara resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). “SRIL melakukan tindakan korporasi buyback lantaran tetap ada masyarakat nan memegang sahamnya,” kata Nafan saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sejak lama, Nafan memandang kondisi saham Sritex sudah tidak likuid di pasar modal. Saat ini, berasas info IDX Mobile, saham SRIL berada di level Rp146 per lembar dengan total kapilitasisasi pasar senilai Rp2,987 triliun.

Berdasarkan Pengumuman BEI nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024, SRIL tercatat sudah mendapat suspensi perdagangan saham sejak 18 Mei 2021. Artinya, hingga September 2024, perusahaan tekstil ini telah disuspensi selama 40 bulan. SRIL juga sudah mendapatkan notasi unik dari BEI lantaran laporan finansial nan menunjukkan ekuitas negatid dan adanya permohonan PKPU, sebelum akhirnya dinyatakan pailit.

Sritex sempat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 September 2024. Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan RUPSLB itu menyetujui pengunduran diri Liem Konstantinus dari kedudukan Komisaris Independen Perseroan dan mengangkat Reynard M Poernawan sebagai penggantinya.

Iklan

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan nan mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Haruno menjelaskan putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.

Pilihan editor: Sri Mulyani Mulai Cari Kantor untuk Kementerian di Kabinet Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis