ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 14:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN buntut aksinya menodongkan pistol kepada warga.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Dalam kasus ini, DN dijerat Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menyampaikan dalam perkara ini DN tidak dikenakan UU Darurat. Sebab, penyalahgunaan air soft gun tidak masuk dalam patokan norma undang-undang tersebut.
Arya turut menjelaskan saat menodongkan pistol kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Pasalnya, tersangka hanya beriktikad hanya untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.
"Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya menyebut saat ini pihaknya tetap mendalami soal perizinan airsoft gun milik DN.
"Masih didalami, lantaran suratnya meninggal sudah dari tahun 2013," ucap Arya.
Sebelummya, sebuah video memperlihatkan tindakan 'koboi' seorang laki-laki menodongkan senjata api (senpi) kepada penduduk viral di media sosial.
Dalam video itu, dinarasikan bahwa pelaku adalah petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Petugas PN itu tak berpakaian dinas, dia keluar dari rumahnya sembari membawa pistol dan mengokang senpi.
Humas PN Depok Andry Eswin membenarkan laki-laki nan menodong itu adalah staf panitera PN Depok berinisial DN. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di luar jam kerja.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.