Suami BCL Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menyatakan bakal melakukan upaya norma mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa norma Tiko, Irfan Aghasar mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik family kliennya.

Ia menambahkan, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga bakal mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak nan dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data tiruan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan alias diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi," kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Irfan sekarang tengah mengumpulkan data-data mengenai kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar nan menjerat Tiko.

Ia belum bisa memastikan kapan upaya norma itu bakal diajukan ke pihak kepolisian.

"Kita lagi susun dengan data-data nan fiks benar. Karena pasti ada pihak-pihak nan mensubmit data-data nan tidak betul dan itu bisa merugikan, dengan pemberitaan nan bombastis ini, siapapun itu, kami juga punya kewenangan dan kami tidak dilarang untuk melapor," ujarnya.

Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan ini bermulai saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana nan bergerak di bagian makanan dan minuman berbareng Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor biaya sebesar Rp2 miliar.

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 nan dimasukkan ke dalam simpanan berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Dan selanjutnya simpanan tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut melangkah hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor nan sudah berpisah dengan Tiko menemukan arsip laporan finansial tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan info laporan finansial restoran nan dia miliki rupanya terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan Tiko selaku pelapor telah diperiksa saat proses penyelidikan.

Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut nantinya interogator bakal kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan.

(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional