Sudah Intip Tagihan Listrik Januari 2025 Belum Diskon 50 Persen? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian potongan nilai sebesar 50 persen untuk tarif listrik pengguna rumah tangga PT PLN dengan daya sampai 2.200 VA. Namun potongan nilai itu baru bisa dinikmati untuk pemakaian bulan Januari-Februari dan pembayaran Februari-Maret 2025.

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik nan merupakan bagian dari paket insentif di bagian ekonomi, berupa potongan nilai 50 persen biaya listrik kepada pengguna rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan 2.200 VA nan menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024..

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian potongan nilai 50 persen diberikan kepada pengguna rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA nan bertindak selama dua bulan, ialah Januari dan Februari 2025.

“Pemberian potongan nilai biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman seperti dikutip Antara.

Pelanggan pascabayar mendapatkan potongan nilai 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang bakal dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang bakal dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pengguna prabayar diberikan potongan nilai secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup bayar nilai token sebesar separuh dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh nan sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan daya listrik dengan lebih irit dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," kata Jisman.

Selama penyelenggaraan pemberian potongan nilai biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan nan optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Adapun peralatan dan jasa nan dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan peralatan jasa nan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian potongan nilai listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, ialah pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Akan tetapi, kepada pengguna PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, bakal tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Isi Token Listrik Ada MaksimalnyaUntuk pengguna pra-bayar, potongan nilai 50 persen sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025 ini. Namun pengguna tidak bisa mengisi token semaunya lantaran setiap daya listrik mempunyai pemisah isi token terbanyak.

Adapun langkah penghitungan pemisah maksimal pengisian token adalah: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam). Misalkan daya listrik 900 watt, maka maksimal token nan bisa diisi dalam 1 bulan adalah: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu.

Karena ada potongan nilai 50 persen dari pemerintah, Anda cukup bayar setengahnya alias sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.

Rp.1352 adalah patokan tarif listrik pengguna nonsubsidi. Untuk pengguna 1.300-2.200 watt, patokan tarifnya Rp. 1.444/kwh

Untuk pengguna listrik token 1.300 watt, token maksimal nan bisa dibeli senilai separuh dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh, sehingga Anda bisa mengisi penuh dengan hanya Rp650 ribu. Sedangkan pengguna daya 2.200 watt, cukup bayar separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan token maksimal 1.584 kwh.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis