TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kementerian Sosial, Suhadi Lili, menyoroti pernyataan Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa soal pejabat eselon I kementeriannya ada nan menerima support sosial alias bansos. Suhadi menyebut harusnya Suharso menyebut nama pejabat eselon I tersebut.
“Tunjuk hidung saja siapa nan tidak layak itu,” kata Suhadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sosial, Cawang, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Suhadi menyebut pernyataan Suharso nan tak menyebut nama anak buahnya di Kementerian PPN/Bappenas itu hanya insinuasi saja. Seharusnya, kata dia, Suharso menyebut nama pejabat itu untuk dievaluasi bersama.
“Mana nan tak layak, kita lihat sama-sama,” kata Suhadi.
Tak hanya itu, Kementerian Sosial juga buka bunyi usai Suharso menyebut ada 46 persen penerima support sosial alias bansos tak tepat sasaran.
Berdasarkan pertimbangan Bappenas, ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion error dan inclusion error. Exclusion error adalah kesalahan info lantaran tak memasukkan rumah tangga miskin nan semestinya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga nan tak miskin ke data.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin menyebut info nan digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas berbeda dengan Kementerian Sosial. Dia menyebut Bappenas menggunakan info Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sedangkan Kementerian Sosial memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kementerian Sosial telah melaksanakan amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” kata Agus.
Agus menyebut Kementerian Sosial selalu mengecek dan menilai kepantasan bagi setiap calon penerima bansos. Dia menyebut pengecekan itu berasas info kependudukan, pengguna listrik, pengurus perusahaan, penerima bayaran di atas UMP, dan jenis parameter nan menunjukkan kondisi ekonomi calon penerima.
Tak hanya itu, Agus meminta kepada publik untuk berperan-serta dalam mengawal penyelenggaraan bansos. Dia menyebut jangan sampai ada penduduk miskin nan tak menerima, sedangkan masyarakat nan bisa justru menerima bansos.
Iklan
“Kalau ada nan tidak layak, lantas menggunakan duit itu, katakanlah itu korupsi, itu duit haram. Jangan sampai dia masuk neraka gara-gara makan duit haram itu, mari kita sanggah,” kata Agus.
Agus menjelaskan masyarakat bisa berperan-serta melalui aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan jika ada penerima bansos dari kalangan tak layak menerima itu, seperti pejabat Kementerian alias lembaga lain. Caranya, kata dia, tinggal memberi penilaian melalui aplikasi itu terhadap sosok nan tak layak mendapat bansos.
“Ya dibantu dan diusulkan, demikian ketika ada nan tidak layak, silakan disanggah,” kata dia.
Berdasarkan info aplikasi Cek Bansos per Juni 2024 telah ada 2.762.312 pengguna platform ini. Dari nomor itu, ada 1.169.846 info usulan dan 60.760 info sanggahan nan telah disetujui.
Sebelumnya, Menteri Suharso Monoarfa mengharapkan lebih dari 70 persen sasaran penerima support sosial (bansos) tepat sasaran pada tahun 2025. Target itu bakal ditempuh dengan memanfaatkan info Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Kita berambisi 70 persen dan akhirnya mencapai 100 persen, tapi kreasi kami nan pertama jika saya tidak salah itu sekitar 70-an persen sasaran kita pada tahun nan bakal datang ini,” ujarnya dalam aktivitas Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 20 Juni 2024.
ADIL AL HASAN | ANTARA
Pilihan Editor: Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Ada Orang nan Menggunakan Bansos untuk Judi