TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat petunjuk gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.
Beleid bernomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diteken Sultan pada Rabu 30 Oktober 2024 di Yogyakarta dan salinannya ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Penerbitan surat petunjuk ini berbarengan momentum ramainya dorongan komponen masyarakat di Yogyakarta mengenai sejumlah kejadian kejahatan jalanan, nan salah satunya diduga dipicu maraknya peredaran minuman keras. Terbaru, soal penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024.
"(Surat instruksi gubernur ini) untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sultan melalui surat itu.
Melalui surat itu, Sultan selaku gubernur menginstruksikan ke semua kepala wilayah kabupaten/kota di DIY melakukan sejumlah langkah. Dalam mengendalikan peredaran minuman keras alias beralkohol.
"(Menginstruksikan kepada bupati/walikota) melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea," kata Sultan.
Inventarisasi itu, kata Sultan, juga mencakup pelaku upaya Iain nan selama ini turut melakukan aktivitas peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.
Para kepala wilayah juga diminta Sultan segera memastikan bahwa aktivitas peredaran, penjualan, dan alias penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Ketentuan nan dimaksud antara Iain seperti telah mempunyai izin seperti nan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah sesuai dengan perizinan nan dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat nan dilarang dan tidak melanggar jarak minimum.
"Pelaku upaya juga dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen nan berumur kurang dari 21 tahun," kata Sultan.
Iklan
Penjualan minuman beralkohol, kata Sultan, juga dilarang dilakukan dalam jaringan (daring) alias online. Termasuk di dalamnya memuat adanya sistem jasa antar (delivery service).
Para kepala wilayah se-DIY melalui surat itu juga diminta segera membentuk dan mengoptimalkan tim unik pengawasan peredaran minuman beralkohol. "Optimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pengawasan minuman beralkohol itu," kata Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu memerintahkan para kepala daerah melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT/RW, Jaga Warga, dan komponen masyarakat lain untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Sultan mendesak para kepala wilayah juga melakukan penertiban dan penegakan norma terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
"Lakukan kajian dan pertimbangan produk norma wilayah nan mengenai dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk percepatan penyusunan produk norma wilayah nan diperlukan," kata dia.
Regulasi nan digunakan untuk mengatur penjualan minuman beralkohol saat ini tetap belum relevan.
Misalnya ketika muncul transaksi penjualan minuman beralkohol secara daring, perihal itu belum diatur dalam izin regulasi lama sehingga tak bisa ditindaklanjuti proses hukumnya.
Sultan pun meminta langkah dan kebijakan para kepala daerah segera melaporkan penyelenggaraan petunjuk ini paling lambat 15 hari kerja sejak ketentuan itu diterbitkan.
Pilihan Editor: Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal