Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kesiapan rumah sakit ihwal kesiapannya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan mengungkapkan baru 81,6 persen rumah sakit nan telah memenuhi 12 kriteria pelayanan KRIS berasas hasil survei self assesment alias penilaian mandiri.

Akan tetapi, berasas pengecekan langsung Kemenkes hingga April 2024, Yuli mengatakan hanya ada 1.053 rumah sakit nan memenuhi 12 kriteria. 

"Jujur, nan paling berat itu berasas pertimbangan adalah (pemenuhan kriteria) bilik mandi dalam lantaran kudu mengubah bangunan," kata Yuli dalam aktivitas obrolan 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan alias Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, pemenuhan outlet oksigen. Pasalnya dalam sistem KRIS, oksigen nan biasanya berupa tabung kudu diganti dengan oksigen sentral. Umumnya, kata dia, kekurangan itu ditemukan di rumah sakit jenis C dan D. 

Oleh lantaran itu, Yuli berujar, pemerintah bakal melakukan intervensi alias memberi bantuan. Rencananya, Kemenkes membantu pembiayaan melalui biaya alokasi unik (DAK) untuk renovasi.

"Bukan  bangunan baru, ya. Kami juga bakal nilai. Itu (DAK) nan tetap mungkin. Sedang kami pikirkan, tetapi kami mendorong," tutur Yuli. "Jadi nan mau saya sampaikan, kesiapan rumah sakit sedang berproses."

Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan patokan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar nan sudah diwacanakan sejak 2023 lalu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4B) Perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh peserta. Pemerintah juga menyebut kriteria akomodasi ruang perawatan pelayanan KRIS.  Dikutip bpk.go.id, berikut adalah 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Pasal 46A ayat (1) Perpres nan telah diundangkan sejak 8 Mei 2024, yaitu: 

  1. Komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas (meja kecil) per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak alias dewasa, dan penyakit jangkitan alias noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai alias partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

RIRI RAHAYU | RACHEL FARAHDIBA 

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan bakal Gandeng Asuransi Swasta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis