Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar Seleksi CPNS 2024
ARTICLE AD BOX
Rabu, 21 Agustus 2024 14:29 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS susunan Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 nan diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) bakal dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2024 bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk mendaftar rekrutmen pada tahun ini. Hal itu diatur dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Kendati demikian, terdapat ketentuan nan bertindak bagi pelamar nan memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut kudu dipahami dan dipatuhi oleh peserta.
Syarat Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Mengutip Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut persyaratan nan kudu dipenuhi bagi pelamar nan memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023:
- Peserta melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nan sama dengan nan digunakan ketika mendaftar seleksi CPNS 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan nan sama dengan nan digunakan ketika seleksi tahun lalu.
- Dapat melamar pada kedudukan nan sama alias berbeda pada rekrutmen CPNS 2024.
- Dapat melamar pada lembaga nan sama alias berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.
- Memenuhi nilai periode pemisah alias passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan nan bakal dilamar, baik kebutuhan susunan umum maupun kebutuhan khusus.
Iklan
- Dinyatakan lulus seleksi manajemen pada seleksi CPNS 2024.
“Pelamar nan memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024,” bunyi Diktum Ketiga Kepmenpan RB nan ditetapkan di Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024 tersebut.
Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
1
2
Selanjutnya
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Link Alternatifnya
54 menit lalu
Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Link Alternatifnya
Begini langkah cek susunan CPNS 2024 serta daftar link alternatifnya.
Daftar Formasi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 dan Kisaran Gajinya
1 jam lalu
Daftar Formasi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 dan Kisaran Gajinya
Deretan susunan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.