Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas usulan mengenai perubahan pemisah maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari semula Rp8 juta, menjadi Rp12 juta per bulan 

“Sudah lama sebenarnya usulan itu, sekarang kan Rp8 juta, dulu Rp4-5 juta, naik ke Rp8 juta, sekarang (rencananya) ke Rp12 juta. Karena nan (penghasilannya) di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” kata Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Selain menambah pemisah maksimum penghasilan penerima rumah subsidi, lanjut dia, terdapat pula usulan dari para pelaku industri properti mengenai jangka waktu jatuh tempo angsuran FLPP diperpanjang hingga 30-40 tahun. Dia pun merespons positif terhadap perihal tersebut, lantaran menurut dia, dapat meringankan beban pembayaran angsuran bagi pembeli. 

“Karena jika dulu, misal angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi (nilai) Rp2 juta kan kecil. Jadi, relatif banget. Bisa saja jika itu kebijakannya ditetapkan oleh pemerintah, bisa saja,” ucap Basuki. 

Adapun peraturan mengenai pembiayaan perumahan rakyat nan tetap bertindak tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa syarat penerima FLPP, di antaranya mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp8 juta, sedangkan kembang nan ditetapkan sebesar 5 persen untuk tenor hingga 20 tahun. 

Dalam peraturan nan sama dijelaskan bahwa maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebesar Rp 8 juta untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan tersebut bertindak untuk lembaga konvensional maupun syariah. 

Sementara dalam patokan nan lama, pemisah maksimum pendapatan penerima subsidi KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta dan KPR Sejahtera Susun sebesar Rp7 juta. Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tersebut juga mencabut Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak nan Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Iklan

Terkait masa subsidi melangkah untuk pendistribusian FLPP saat ini, berjalan paling lama 20 tahun. Kemudian, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) berjalan paling lama 10 tahun, sedangkan nilai Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) nan tetap bertindak adalah sebesar Rp4 juta. 

Adapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui timnya mengungkapkan bahwa pemerintahannya bakal menyediakan sebanyak tiga juta unit rumah di setiap tahun. Angka itu meliputi satu juta unit rumah di perkotaan, pedesaan, dan wilayah pesisir. 

“Kita mau bikin tiga juta rumah setiap tahun,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih, Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Program pembangunan rumah tersebut termasuk ke dalam program besar nan dijanjikan Prabowo-Gibran, nan diberi nama sebagai Strategi Transformasi Bangsa. 

Pilihan Editor: Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen nan Harus Disiapkan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis