SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 12:56 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia divonis 10 tahun penjara. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Jika tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono nan juga menjalani sidang vonis pada hari ini.

(yoa/ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional