SYL Gusar Dituntut 12 Tahun Bui, Ungkit Kontribusi saat Jadi Menteri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 20:55 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) gusar setelah dituntut 12 tahun penjara. Dia merasa jaksa KPK tak mempertimbangkan kinerjanya di Kementan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) gusar setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beranggapan jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi nan telah dilakukan kementeriannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan nan menakut-nakuti jutaan rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan SYL setelah dituntut balasan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan pemerasan di Kementan.

"Saya memandang (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi nan kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman nan luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia," ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di bumi nan bakal kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," sambungnya.

SYL menyesalkan jaksa KPK tidak memandang beragam perihal nan menakut-nakuti dan sukses diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya.

"Yang kedua, ada El Nino nan menghantam seluruh dunia. Ada penyakit nan datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), nilai kedelai naik, nilai tempe naik, itu bakal terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun," kata dia.

Merespons itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas nan kudu diselesaikan SYL selaku menteri.

Oleh lantaran itu, jaksa tidak memasukkan perihal tersebut ke dalam keadaan nan meringankan tuntutan pidana.

"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi nan dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berfaedah kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Satu-satunya perihal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berumur lanjut ialah 69 tahun.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional