SYL Masih Pikir-pikir Banding Vonis 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 14:12 WIB

SYL menyatakan sikap pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Eks Mentan SYL divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan. (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan sikap pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, konklusi bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa norma SYL saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Dua mantan anak buahnya, ialah Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono nan divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga mengambil sikap pikir-pikir. Dalam rapat itu, pengadil juga bertanya sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berbincang kami, ambil sikap pikir-pikir dalam rangka pelajari putusan," kata Jaksa.

Sebelumnya, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Jika tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana dua tahun penjara.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional