SYL Minta Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge alias saksi meringankan dalam sidang di pengadilan.

Hal itu disampaikan Penasihat norma SYL, Djamaludin Koedoeboen saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo nan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6).

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian dan juga pak Jusuf Kalla nan kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar Koedoeboen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sejumlah nama tersebut mengetahui keahlian SYL sebagai menteri. Ia memandang keterangan presiden dkk sangat krusial untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan family alias bangsa.

"Kita berambisi sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan lantaran pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL nan Rp2.200 triliun nan setiap tahun itu kita minta klarifikasi," ucap Koedoeboen.

Kendati begitu, Koedoeboen menyatakan belum ada nan membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut.

Ia sudah mempunyai rencana lain andaikan Jokowi dkk tidak mau alias berhalangan menjadi saksi meringankan.

"Kita juga sudah menyiapkan nan lain jika sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berambisi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau kudu turun tangan, memberikan penjelasan kepada publik, entah itu menyalahkan alias membenarkan alias meluruskan," ungkap dia.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan duit diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan duit ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional