SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Risiko Jabatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 15:08 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menganggap kasus nan menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan akibat jabatan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menganggap kasus nan menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan akibat jabatan. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menganggap kasus pemerasan nan menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan akibat jabatan.

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini akibat leadership, ini akibat dari jabatan, dari sebuah diskresi dan kedudukan nan saya ambil," ujar SYL di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan nan dinilai terbukti oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bakal pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya bakal pertanggungjawabkan ini dan saya bakal hadapi ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo nan telah menunjuk dan memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Menteri Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan saya sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini, akibat kedudukan bagi saya," ungkap dia.

"Saya mendapatkan balasan 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (dari subsider duit pengganti), bukan persoalan nan sedikit. Akan tetapi, saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI)," sambungnya.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, tetap di kasus nan sama, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional