TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkeinginan membawa kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga menyebabkan tabrakan dengan kereta Taksaka, ke ranah hukum.
Tabrakan kereta terjadi pada Rabu, 25 September 2024, awal hari pukul 03.25 WIB. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, semua penumpang dan kru KA Taksaka selamat.
"Masinis dan asisten masinis kami kudu menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya KAI bakal melakukan upaya proses norma atas kejadian ini, saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Anne mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu itu.
Anne mengatakan, perihal pertama nan dilakukan atas kejadian itu adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan pemindahan mengantisipasi kelambatan dengan cepat.
Menurut dia, kejadian bermulai ketika supir truk dengan Nomor polisi B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene alias isyarat bahwa kereta api bakal lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membikin tabrakan terjadi.
Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.
"Kerugian nan dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini tetap dalam proses penghitungan,” kata Anne.
Para penumpang KA nan mengalami keterlambatan akibat kejadian ini bakal diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah pemindahan melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Kereta api nan terganggu akibat kejadian tersebut ialah KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA airport ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA airport ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA airport ke YIA) terlambat 16 menit.
“Kami minta maaf kepada para penumpang KA nan mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI bakal berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.
Perjalanan Kereta Api Didahulukan
KAI mengimbau pengguna jalan untuk menaati patokan di perlintasan sebidang. Ketika kereta bakal lewat, ada sirine alias isyarat alias palang mulai menutup, itu berfaedah pengguna jalan sudah kudu berhenti.
Iklan
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 nan berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berakhir ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bakal menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, andaikan telah aman, silakan jalan. KAI bakal terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan nomor kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.
Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran alias ambulans, kereta api tetap kudu didahulukan di jalan.
Kereta api mempunyai posisi nan unik untuk diprioritaskan, lantaran mereka tidak hanya mengangkut penumpang alias barang, tetapi juga berkedudukan dalam memperlancar transportasi massa nan krusial bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang nan menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini mengenai dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta nan jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.
Kereta api memerlukan jarak pengereman nan lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan nan sangat parah. Maka, patokan nan mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bermaksud untuk mencegah kecelakaan nan bisa menakut-nakuti keselamatan banyak orang.
Oleh lantaran itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap kudu didahulukan di jalan sebagai corak penghormatan terhadap kegunaan dan peranannya dalam sistem transportasi.
Melynda Dwi Puspita dan Laili Ira berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor Jokowi Groundbreaking Proyek IKN dari Resor Rp300 M sampai Sekolah Internasional Australia