TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal melarang impor garam untuk kebutuhan jenis pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Pwraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional.
“Garam nan boleh impor hanya untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP). Kalau untuk nan jenis pangan dan farmasi kelak per 1 Januari 2025 tidak boleh lagi,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita kepada wartawan di Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Kendati begitu, Reni mengatakan tak menutup kemungkinan larangan impor garam untuk kebutuhan farmasi itu bakal direlaksasi. Pasalnya, meski ada penambahan industri, produksi garam dari petani dan koperasi untuk memenuhi kebutuhan farmasi tetap kurang.
Reni mengakui, industri farmasi saat ini belum siap untuk menghentikan impor dan menggantinya dengan garam dalam negeri. Pasalnya, untuk mengubah sumber bahan baku diperlukan proses nan lama.
Industri kudu mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat nan Baik (CPOB) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, proses itu dapat menyantap waktu hingga dua tahun.
Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Reni mengevaluasi ihwal belum diwajibkannya industri CPA menyerap garam lokal dalam Perpres itu.
Karena tak dilarang dan produksi dalam negeri belum memadai, Indonesia sampai saat ini tetap banyak mengimpor garam CAP. Menurut Agus, pemenuhan kebutuhan garam CAP sebenarnya dapat campuran antara garam lokal dan impor.
"Mungkin kelak dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil bisa segera melakukan evaluasi. Saya mau agar untuk CAP itu juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," ucap Agus Gumiwang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di The Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dalam Perpres nan dibaca Tempo, pemerintah mengatur kebutuhan garam nasional meliputi garam untuk konsumsi, industri jenis pangan, water treatment, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, dan industri pengasinan ikan.
Selain itu, kebutuhan garam nasional termasuk untuk kebutuhan peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia alias chlor alkali.
Kebutuhan garam itu diwajibkan dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan upaya paling lambat 2024. Namun, kebutuhan garam untuk industri kimia alias chlor alkali dikecualikan dari tanggungjawab itu.