Tak Capai Kuorum, DPR Batal Gelar Paripurna RUU Pilkada Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 11:25 WIB

DPR membatalkan gelaran Paripurna Pengesahan RUU Pilkada lantaran tak mencapai kuorum. Ilustrasi Sidang paripurna DPR RI. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR membatalkan gelaran Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada alias RUU Pilkada, hari ini, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan. Ia pun bakal menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna.

"Oleh lantaran itu kita bakal menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco merinci ada 89 personil DPR nan hadir, sementara izin 87 orang. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 personil nan datang dari 560 personil DPR.

Dasco menjelaskan DPR kudu melalui sejumlah sistem legislasi dan memenuhi patokan tata tertib nan bertindak sebelum menggelar lagi rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Kita ada sistem kelak kan kudu dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti patokan dan tata tertib nan ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Meski begitu, Dasco menyebut perihal ini bukan berfaedah pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.

Di sisi lain, Dasco mengaku belum tahu apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ini bakal digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.

"Ya kita bakal liat sistem juga nan berlaku, apakah kelak mau diadakan Rapim dan Bamus lantaran itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita bakal lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," tutur dia.

Baleg sebelumnya bermufakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar nan terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional