Tak Ditahan Polisi, 3 ASN Ternate Kasus Narkoba Bakal Direhab

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 00:25 WIB

Polda Metro Jaya menyebut tiga orang ASN Pemkot Ternate, Maluku Utara, nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bakal direhabilitasi. Ilustrasi narkoba. (iStockphoto/NoSystem images)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara, nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bakal direhabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan rehabilitasi itu dilakukan interogator lantaran peralatan bukti nan disita kurang dari ketentuan penahanan.

"Bahwa hasil gelar perkara dan merujuk kepada SEMA bahwa peralatan bukti nan disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal letak rehabilitasi dari ketiga ASN tersebut. Ia hanya mengatakan interogator bakal berkoordinasi lebih jauh dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara mengenai penangkapan itu.

"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara mengenai penangkapan 3 ASN tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan ketiga ASN itu berasal dari info masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lampau menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, ialah RJA, AFM dan MBD.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang wanita berinisial I.

Pasca penangkapan, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional