Tak Puas Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 12:47 WIB

KPK bersikeras Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan kudu divonis sesuai tuntutan, ialah 12 tahun 8 bulan penjara di kasus suap perkara MA. KPK menyatakan banding terhadap vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan upaya norma banding lantaran keberatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK nan mau Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

"Pertahankan tuntutan, KPK nyatakan banding perkara terdakwa Hasbi Hasan (Sekma RI)," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada pengadilan.

"Terkait argumen banding di antaranya lantaran belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berambisi di tingkat kedua ialah Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tambah Ali.

Adapun Hasbi sudah lebih dulu menyatakan banding. Hal itu disampaikan Hasbi setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi berbareng Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan nan seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional