Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi, membahas tanaman kratom berbareng sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan ada tiga aspek nan dibahas mengenai tanaman tersebut.

"Rapat hari ini bakal memastikan penggolongannya, tata kelolanya, dan tata niaganya bagaimana. Karena ini ditunggu sama masyarakat," kata Moeldoko sebelum rapat, Kamis, 20 Juni 2024.

Tentang Tanaman Kratom

1. Riset Kratom

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset atas petunjuk Jokowi, selain untuk kepentingan penelitian.
"Kratom mempunyai pengaruh samping nan rawan bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resmi, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip Antara.

Sampai sekarang budi daya dan konsumsi kratom tetap belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

2. Target

Presiden Jokowi memerintahkan agar riset tanaman kratom dilakukan. "Tadi pengarahan presiden agar Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lanjutkan riset,” kata Moeldoko usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko menjelaskan, kratom mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar ancaman dari tanaman ini. Target tersebut bisa selesai pada Agustus 2024.

3. Batasan Penggunaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bakal ada batas dalam pemanfaatan dan penggunaan kratom sebagai obat di dalam negeri. "Dalam negeri, tentu bakal ada batasan-batasan nan bakal diatur," jelas Airlangga, Kamis, 20 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Menurut dia, patokan mengenai batas pemanfaatan dan penggunaan kratom bakal diatur oleh Kementerian Kesehatan berbareng BPOM. Sedangkan, patokan mengenai tata niaga tanaman kratom diatur Kementerian Perdagangan. "Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya bakal diatur tata niaganya," ucapnya.

4. Aturan Ekspor

Kementerian Perdagangan bertanggung jawab mengenai patokan ekspor kratom. "Tadi rapat memutuskan agar Mendag mengatur mengenai eksportir nan terdaftar, sehingga mutu standar bakal dikendalikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan terpisah di Istana pada Kamis, 20 Juni 2024.

Di dalam negeri, standardisasi dan proses produksinya tanaman kratom bakal diawasi oleh BPOM. Produsen bakal disurvei sehingga standar bisa terjaga dengan baik. BPOM diharapkan untuk melakukan tata kelola kratom sehingga tidak ada unsur nan tidak sehat.

5. Menunggu Regulasi

Kementerian Pertanian tetap menunggu izin tata kelola tanaman kratom. “Ini kan tanaman di hutan, kelak bisa kami budidayakan, bisa kami tata, tetapi dalam corak korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan jumlah terjamin lantaran itu syarat untuk ekspor,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, 20 Juni 2024.

Dia meyakini dengan adanya izin nan jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang. Tanaman ini mempunyai potensi ekonomi nan besar. Negara utama tujuan ekspor kratom, ialah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.

DANIEL A. FAJRI | AGUNG SEDAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Dilema Kratom, Tanaman Berpeluang Ekspor nan Disebut Mengandung Narkotika

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis