Tanggapan Muhammadiyah soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan patokan nan memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang merupakan kewenangan pemerintah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut selama ini belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah mengenai pengelolaan lahan tambang tersebut.

"Itu kewenangan pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi, Sabtu (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Mu'ti ini merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan patokan ini merupakan sebuah terobosan nan perlu diapresiasi.

Ia mengatakan selama ini hanya badan usaha, koperasi, alias perusahaan perseorangan nan dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan nan dilakukan oleh pemerintah nan perlu diapresiasi, lantaran dalam SK itu ormas-ormas keagamaan nan selama ini sudah melakukan banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Anwar menyebut lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bakal bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan nan dilakukan.

Kegiatan-kegiatan tersebut umumnya mengenai dengan tugas dan kegunaan pemerintah ialah melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat seperti membantu masyarakat nan terkena bencana, mendirikan sekolah dan rumah sakit, hingga memberi biaya support bagi fakir miskin dan anak terlantar.

(blq/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional