TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan bakal menarik biaya simpanan dan pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. alias BSI ke sejumlah bank syariah swasta. Keputusan ini diambil berasas hasil konsolidasi finansial PP Muhammadiyah dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024.
Pengumuman pemindahan biaya ini tertuang dalam sebuah memo dari Muhammadiyah dengan nomor 320/I.0/A/2024 tentang konsolidasi dana. Dalam memo bertarikh 30 Mei 2024 itu, PP Muhammadiyah menyatakan bakal mengalihkan biaya itu ke sejumlah bank nan selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.
“Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi biaya simpanan dan pembiayaan di BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah, dan bank-bank lain nan selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah,’ demikian tertulis dalam memo tersebut.
Adapun memo tersebut ditujukan kepada seluruh lembaga kebaikan upaya Muhammadiyah. Mulai dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, ketua Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, ketua Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, hingga ketua Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya argumen Muhammadiyah pindahkan biaya dari BSI ke bank swasta lain? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.
Alasan Muhammadiyah Pindahkan Dana
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan argumen persyarikatan nan dipimpinnya menarik biaya simpanan dan pembiayaan dari BSI. Menurut dia, penarikan itu dilakukan lantaran penempatan biaya Muhammadiyah selama ini terlalu banyak berada di BSI.
Sementara itu, penyimpanan biaya Muhammadiyah di bank-bank syariah lain tetap sedikit. Kondisi ini, kata Anwar, secara upaya dapat menimbulkan akibat konsentrasi alias concentration risk.
“Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin nan ditawarkan oleh BSI, baik dalam perihal penempatan biaya maupun pembiayaan,” ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Apabila kondisi ini terus berlangsung, Anwar menilai bakal terjadi persaingan antar perbankan syariah. Menurutnya, situasi tersebut tidak bakal sehat. Kondisi itu jugalah nan tidak diinginkan Muhammadiyah.
Kendati demikian, Anwar menyatakan Muhammadiyah mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Untuk itu, kata dia, Muhammadiyah bakal terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan nan sehat di antara perbankan syariah.
Iklan
Selain itu, Anwar juga menyebut Muhammadiyah merasa perlu menata banyak perihal tentang masalah keuangannya, termasuk dalam bumi perbankan. Masalah itu utamanya mengenai penempatan biaya dan pembiayaan nan diterimanya.
Tanggapan BSI
Menanggapi penarikan sejumlah biaya nan dilakukan Muhammadiyah, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk alias BSI buka suara. Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyebut perseroan berkomitmen untuk selalu melayani dan mengembangkan ekonomi umat.
Hal tersebut diwujudkan di antaranya melalui upaya kerjasama dengan mitra strategis dan seluruh stakeholder. Khususnya, dalam upaya mengembangkan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wisnu menyatakan, BSI terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan nan melayani segala lini masyarakat, baik lembaga maupun perorangan.
“Kami berupaya menjadi bank nan modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Juni 2024.
Selain itu, Wisnu juga menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan. Pemenuhannya diwujudkan dengan penerapan prinsip adil, seimbang dan berfaedah sesuai hukum Islam.
“BSI bakal terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” tutur Wisnu.
RADEN PUTRI | HAN REVANDA PUTRA | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba