TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa mulai 1 Juni, pembelian LPG alias gas 3 Kg alias tabung gas melon kudu menggunakan KTP. Semua pemasok di pangkalan bakal mencatat info konsumen nan melakukan pembelian.
"Akan dicatat dalam aplikasi alias sistem nan disebut Merchant Application alias MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa, 28 April 2024.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan kebanyakan pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar. Dari jumlah ini, sektor rumah tangga mencakup 35,9 juta, upaya mikro 5,8 juta, petani 12,8 ribu, nelayan 29,6 ribu, dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer tetap termasuk lantaran diakomodasi sebesar 20 persen.
Pengecekan juga dilakukan dengan membandingkan info Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E) nan dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil 1 hingga Desil 7.
Aturan Pembelian Gas 3 kg dengan KTP
Sebelumnya, peraturan ini juga pernah diterapkan beberapa kali. Pada awal 2023, pemerintah menetapkan patokan baru mengenai pembelian tabung gas elpiji 3 kg alias gas melon dengan KTP.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, mengatakan, izin ini ditetapkan dalam rangka agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Untuk membeli LPG 3 kg tidak masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP. Ketentuan ini bertindak bagi mereka nan terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Orang-orang nan terdaftar dalam DTKS dan P3KE adalah nan dianggap miskin dan selama ini menjadi penerima support sosial. Data tersebut bakal dicatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai referensi untuk pembelian LPG 3 kg.
Iklan
Pendaftaran dilakukan di sub-penyalur alias pangkalan melalui sistem berbasis web sebagai langkah awal program pengedaran LPG 3 kilogram tepat sasaran. Masyarakat perlu mendaftar untuk proses pendataan dan verifikasi data.
Menurut laman Kementerian ESDM, berasas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan upaya mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Kemudian, pada Januari 2024, Kementerian ESDM memperpanjang pemisah waktu pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penduduk miskin sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi.
Awalnya, pendaftaran ini berhujung pada 31 Januari 2024, namun diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi, perpanjangan ini dilakukan lantaran jumlah pendaftar tetap sedikit.
"Sampai dengan 31 Desember 2023, baru 31,5 juta NIK (nomor induk kependudukan) nan mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dalam konvensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Berdasarkan info dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), semestinya terdapat 189 juta NIK nan berkuasa mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi. Dari total 31,5 juta NIK nan telah terdaftar, sebanyak 24,4 juta NIK adalah konsumen nan termasuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK adalah konsumen berasas permintaan.
SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA | NAOMY AYU NUGRAHENI | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Per 1 Juni 2024 Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP