Tawuran Antar Geng di Jakpus Tewaskan 1 Pelajar, 'Si Kembar' Ditangkap

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 20:19 WIB

Tawuran antar geng di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/9), menyebabkan pelajar berinisial MF (17) meninggal dunia. Ilustrasi. Tawuran antar geng di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/9), menyebabkan pelajar berinisial MF (17) meninggal dunia. (istockphoto/peeterv)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi tawuran antar geng terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).

Dalam peristiwa ini, seorang pelajar SMK berinisial MF (17) meninggal dunia. Polisi pun telah menangkap dua pelaku, nan merupakan kerabat kembar, FA (17) dan FAK (17).

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan tawuran itu diduga dipicu tindakan saling tantang melalui pesan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bermufakat untuk berjumpa dan tawuran," kata Dhanar dalam keterangannya, Senin (9/9).

"Kegiatan tawuran ini tidak berjalan lama lantaran langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi tindakan saling melukai di antara kedua belah pihak," imbuhnya.

Dhanar menjelaskan korban MF mengalami luka sabetan barang tajam di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Korban pun meninggal dunia.

Usai peristiwa itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Polisi menangkap dua pelaku masing-masing berinisial FA (17) dan FAK (17).

"(Kedua pelaku) merupakan kerabat kembar dan berumur 17 tahun. Kedua pelaku tetap berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran," ucap Dhanar.

Polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain, dua buah senjata tajam jenis celurit, busana korban, dan rekaman CCTV.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 338 KUHP.

"Kami juga bakal menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka," tutur Dhanar.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional