ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 07 Jul 2024 13:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang personil DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka mengenai peristiwa penembakan nan mengakibatkan seorang penduduk meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman balasan 5 dan 20 tahun penjara," kata Andik dikutip dari instagram Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol nan dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang penduduk berjulukan Salam (35) meninggal bumi terkena peluru nyasar MSM. Polisi pun langsung mengamankan MSM.
Dari tangan pelaku, didapatkan peralatan bukti beberapa pucuk senjata api, munisi hingga magazine.
"Seluruh peralatan bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim campuran menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW penduduk Bumi Nabung Timur," kata Andik.
Andik menjelaskan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
"Adapun hasil resminya tetap menunggu dari master forensik," ujarnya.
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]