Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton nan dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi. Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, ialah Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bagian tertentu nan mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi. Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017. "Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK dalam arsip itu. 

Impor gula sejumlah 1,69 juta ton bukan satu-satunya publikasi PI nan bermasalah. Dalam laporan itu, BPK menemukan publikasi PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba aktivitas industri sebanyak 108.000 ton juga tak didukung info kajian kebutuhan.

Di komoditas lain juga terjadi indikasi pelanggaran. BPK mengungkap, publikasi PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton alias senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai alias tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya publikasi PI nan bermasalah, BPK menemukan jumlah alokasi impor untuk sejumlah komoditas sepanjang 2015 hingga semester I 2017 nan ditetapkan dalam PI tak sesuai dengan info kebutuhan dan produksi dalam negeri. Komoditas itu ialah gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi.

Iklan

Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Penetapannya sebagai tersangka menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan lantaran dia bukan satu-satunya Menteri Perdagangan nan mengizinkan impor gula dalam jumlah besar.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus nan memang berpotensi merugikan negara. Langkah ini, menurut dia, perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu. “Hanya dengan langkah demikian, Kejagung bakal terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pilihan editor: Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis