TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam kunjungan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berbareng Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas soal mafia tanah.
Usai persamuhan itu, Nusron Wahid mengapresiasi Jaksa Agung nan disebut pemberani dan mempunyai reputasi sekaligus integritas nan mulia. “Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Nusron Wahid mengatakan kementeriannya tidak bakal mentoleransi mafia tanah. Dia menyebut pengedaran tanah kudu mencerminkan pemerataan bagi Indonesia.
“Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah agar ada pengedaran tanah nan berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” kata Nusron Wahid.
Pemberantasan mafia tanah ini juga bakal ditempuh dengan kerjasama berbareng Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron pernah menyampaikan rencana ini ketika rapat kerja berbareng Komisi II DPR pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Kami tidak bisa mentoleransi mafia tanah. Kami bakal melaksanakan rapat koordinasi unik dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid juga menggagas upaya memiskinkan para mafia tanah. Dia mengatakan tak cukup bagi mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.
Iklan
“Kalau itu pidana nan murni melibatkan abdi negara penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, jika bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian duit agar ada pengaruh jera,” katanya.
Nusron Wahid mengatakan kementeriannya bakal berkeinginan memberantas mafia tanah dan menyelamatkan kewenangan atas tanah masyarakat agar tak ada lagi persoalan ini. Dia menyebut para mafia tanah ini kerap memainkan orang mini dengan menyerobot kewenangan mereka.
“Ini agar persoalan mafia tanah betul-betul tidak ada di Indonesia lantaran itu menyangkut kepastian norma dan mempermainkan orang-orang mini nan mempunyai hak, nan diserobot haknya,” kata dia.
Dalam pertemuan berbareng Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Pilihan Editor: Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan