CNN Indonesia
Kamis, 09 Mei 2024 05:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) bakal melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saban bulan imbas tetap ada temuan penyimpangan usulan penerima support sosial (bansos).
Risma menyatakan bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau menyempurnakan gimana pengusulan penerima support sosial dan support lainnya itu, lantaran juga BPJS lewat di sini, itu bisa lebih demokratis dan lebih transparan sesuai dengan nan diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin," kata Risma dalam konvensi pers di instansi Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Risma mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan info usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun.
Kendati demikian, dia menyebut dalam kurun waktu tersebut ada banyak penyimpangan nan ditemukan Kemensos.
"Terlalu banyak defiasinya. Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada nan meninggal, info berubah. Satu hulan defiasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Libatkan Satgasus bentukan Kapolri dan KPK
Selain itu, Risma mengaku bakal melibatkan Satgasus nan dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas sistem pengusulan penerima bansos.
"Jadi lantaran itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan," kata Risma
Risma menjelaskan penerima bansos diusulkan oleh wilayah kepada Kemensos melalui sistem musyawarah kelurahan alias musyarah desa.
Namun, kata dia, mereka sering kali mengusulkan orang-orang terdekat sebagai penerima bansos.
"Kadang usulannya bahwa nan diusulkan orang-orang terdekatnya. Bahkan pejabat nan bertanggungjawab mengusulkan dirinya sendiri," ungkapnya.
(lna/kid)
[Gambas:Video CNN]