Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran kompensasi terhadap pelaku upaya nan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, nan diteken Jokowi pada 12 Agustus 2024.

Tidak hanya insentif berupa pembebasan biaya kompensasi penggunaan TKA, pelaku upaya bisa mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian intensif atas penggunaan TKA tersebut berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, memandang patokan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini kudu direvisi dengan penambahan pasal baru. 

Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal," kata dia, lampau yarankan kudu ada pasal lebih lanjut nan membatasi masa kerja pekerja asing di IKN.

Selain ketentuan soal masa kerja ini, kata dia, ketentuan soal penggunaan TKA di IKN tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Di pasal tentang penggunaan TKA ini disebutkan 'mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku', artinya ini bakal ketat dan tidak sembarangan," kata dia.

Iklan

Dia mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sukses dicapai. "Saya kira waktu 10 tahun ini terlalu lama, dan berpotensi menimbulkan double posisi ketika pendamping dari tenaga kerja lokal sudah bisa menguasai skill nan dibutuhkan," katanya.

Soal pembebasan biaya kompensasi penggunaan TKA, Tajudin menilai perihal tersebut tidak bertentangan dengan patokan lain lantaran hanya bertindak di IKN. Namun demikian, Tajudin menilai kudu ada pengawasan nan ketat agar TKA dipekerjakan di IKN bisa terkendali dan tidak merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, dia menyarankan kudu ada lembaga independen nan mengawasi Badan Otorita IKN, mengingat kewenangannya dalam perizinan penggunaan TKA terlalu besar, dan beririsan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun tujuannya untuk mempercepat investasi di IKN, patokan soal penggunaan TKA ini kudu ada nan mengawasi," katanya.

Pilihan Editor: Menteri Investasi Rosan Roeslani Belum Bisa Bicara Nasib Modal Asing di IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis