TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menunda tanggungjawab sertifikasi halal bagi upaya mikro dan mini alias UMK. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi legal bagi UMKM terkendala keterbatasan anggaran.
Menurut Aqil, tiap tahun, Kementerian hanya bisa membiayai satu juta sertifikat. "Kuota selalu terlampaui lantaran minat tinggi pelaku upaya untuk mendapat sertifikat gratis," ujarnya.
Pada Rabu, 15 Mei, Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara mengatakan penundaan tanggungjawab sertifikasi legal untuk upaya mikro dan mini ini dilakukan lantaran salah satu alasannya tetap rendahnya pencapaian sasaran sertifikasi legal per tahun. Menurut Airlangga, saat ini sasaran nan diharapkan adalah 10 juta sertifikasi legal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa tanggungjawab sertifikasi legal hanya ditujukan bagi upaya nan telah mempunyai nomor induk berupaya (NIB). Oleh lantaran itu, pemerintah mendorong para pelaku upaya pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia.
Keterbatasan biaya dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan tanggungjawab bersertifikat legal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.
Pada Kamis, 16 Mei 2024, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut tanggungjawab itu diundur hingga 2026. Kementerian nan dipimpin Teten Masduki itu, bakal mengawal tanggungjawab tersebut. “Pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, garang untuk bisa terlibat dalam inisiatif untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Aqil menilai perpanjangan waktu proses sertifikasi legal sebagai corak keberpihakan pemerintah. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan mengurus Nomor Induk Usaha dan mengusulkan sertifikasi hingga dua tahun mendatang, sehingga mengindari hukuman administratif.
Iklan
Aqil memastikan BPJPH bakal terus melakukan sosialisasi dan publikasi tanggungjawab bagi pelaku upaya mikro tentang pentingnya sertifikasi halal.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyoriny mengatakan pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi perlu aktif melakukan sosialisasi, training dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas.
Ia beranggapan tanggungjawab sertifikasi legal belum sepenuhnya tepat untuk pedagang lantaran tetap banyak nan belum mendapat info syarat, prosedur, juga untung nan didapat dengan sertifikasi halal. "Ditambah lagi ada biaya nan kudu dikeluarkan, dan ada biaya untuk pengelompokkan upaya tertentu dapat mengantongi sertifikat," ujarnya.
Menurut Hermawati, biaya permohonan sertifikat nan ditetapkan pemerintah untuk upaya mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan alias pengetesan kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengetesan laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.
Sehingga dia menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat untuk upaya mikro. Hermawati beranggapan tetap banyak nan belum mendapat info syarat, prosedur, juga untung nan didapat dengan sertifikasi halal. Ditambah lagi ada biaya nan kudu dikeluarkan, dan ada biaya untuk pengelompokkan upaya tertentu dapat mengantongi sertifikat.
Ia menjelaskan biaya permohonan sertifikat nan ditetapkan pemerintah untuk upaya mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan alias pengetesan kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengetesan laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.