Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan pemerasan nan merupakan Petugas Cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku tetap menerima penghasilan sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Ridwan dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/11).
"Sekarang status kepegawaian kerabat bagaimana?" tanya jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih sebagai pegawai lantaran tetap menerima gaji," jawab Ridwan.
"Sampai saat ini tetap terima gaji?" timpal jaksa mengonfirmasi.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya?" kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan tetap menerima penghasilan 50 persen lantaran belum dinyatakan terbukti bersalah menurut putusan hakim. Jaksa lantas menanyakan mengenai putusan etik nan dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Iya kenapa? Apakah kerabat sebelumnya pernah diperiksa Dewas KPK?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," kata Ridwan.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?" memberondong jaksa.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat hukuman berat dari Dewas KPK," tutur Ridwan.
"Apa hukuman beratnya itu?" lanjut jaksa.
"Permintaan maaf terbuka," jawabnya.
Berdasarkan putusan etik tersebut, Ridwan nan sempat menjadi "lurah" pada tahun 2019 dinyatakan terbukti bersalah menerima duit dari tahanan KPK. Lurah dimaksud bekerja mengumpulkan duit bulanan dari tahanan kasus korupsi.
Bahkan, dalam sidang ini terungkap ada duit sejumlah Rp60 hingga Rp70 juta diterima di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Uang tersebut diterima dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan nan diproses norma atas kasus kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian.
Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]