TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan upaya hingga Senin siang, 3 Juni 2024. Ada pernyataan Asosiasi Driver Ojol nan tak bakal menerima rencana iuran Tapera jika turut diaplikasikan kepada mereka. Lalu, Sebanyak 24 orang nan asal Indonesia, nan mengaku memegang visa haji furoda, ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan arsip resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Disusul Indeks Harga Konsumen alias IHK pada Mei 2024 mengalami deflasi sebesar 0,03 persen secara bulanan. Serta, penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,40 pada April 2024, menjadi 106,37 pada Mei 2024. Berikutnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kepantasan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Terakhir, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mundur dari jabatannya.
Berikut ringkasannya:
1. Menolak Dikenai Iuran Tapera, Asosiasi Driver Ojol Sudah Berat dengan Skema Kemitraan
Dua organisasi jasa pikulan daring menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Pemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bakal memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja.
Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel mengatakan organisasinya menolak keras rencana pungutan itu lantaran merugikan pengemudi ojol. Dia menyebut patokan ini justru memposisikan pengemudi ojol kian tersiksa. “Pengemudi berbasis aplikasi ini betul-betul jadi jenis masyarakat nan tersiksa dan dimarjinalisasi,” kata Taha saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel menyebut daripada memungut iuran dari ojol, lebih baik pemerintah mengakui status para pengemudi ojek daring sebagai golongan nan bisa dilindungi seperti dalam UU Ketenagakerjaan. Saat ini, menurut taha, para pekerja ojol tak mendapat perlakukan layak. Contohnya saja tunjangan hari raya dan juga skema kemitraan tanpa perjanjian kerja nan jelas. Tentu menolak Tapera, sebelum status norma ketenagakerjaan kami disahkan,” kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menolak PP Tapera itu. Dia menyebut patokan itu bakal membebani pekerja pikulan online seperti ojek, taksi, dan kurir. “SPAI menolak Tapera lantaran potongan sebesar 3 persen dari bayaran sangat memberatkan pekerja pikulan online seperti taksol, ojol dan kurir di tengah kenaikan nilai barang-barang,” kata Lily saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024. Selanjutnya bisa dibaca di sini.
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya