Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum Lewat PK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Para terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dapat menggunakan putusan nan menyatakan adanya kesaksian tiruan sebagai novum alias bukti baru untuk menempuh jalur norma peninjauan kembali (PK).

Pakar norma pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan pada prinsipnya, putusan pengadilan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Adapun laporan dugaan kesaksian tiruan nan dilayangkan 7 terpidana terhadap Dede itu sekarang tengah diproses pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan nan bakal dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan gelar perkara awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya itu jika misal (Dede) terbukti (memberikan kesaksian palsu) itu dipakai sebagai bukti baru untuk PK," ujar Chudry kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Penggunaan putusan tersebut sebagai novum guna mengusulkan upaya PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, nan berbunyi:

(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a. andaikan terdapat keadaan baru nan menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang tetap berlangsung, hasilnya bakal berupa putusan bebas alias putusan lepas dari segala tuntutan norma alias tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima alias terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana nan lebih ringan;

b. andaikan dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, bakal tetapi perihal alias keadaan sebagai dasar dan argumen putusan nan dinyatakan telah terbukti itu, rupanya telah bertentangan satu dengan nan lain;

c. andaikan putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan pengadil alias suatu kekeliruan nan nyata.

Kendati demikian, Chudry mengatakan proses laporan itu hingga putusan boleh jadi menyantap waktu. Sebab, mesti melalui pelbagai proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Ia mengatakan terdapat langkah lain nan dapat ditempuh untuk mendapatkan novum tersebut, ialah melalui keterangan di depan notaris. Afidavit merupakan pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah.

Secara teoritis, kata Chudry, afidavit dapat digunakan sebagai novum dalam PK perkara pidana. Menurut dia, ada beberapa kasus PK pidana didasarkan afidavit.

"Dia berikan keterangan, bikin pernyataan di depan notaris, itu nan dipakai kelak dasar novum. Terus kelak kan si Dede itu kan jika dijadikan PK, dia didengar kesaksiannya di depan hakim," kata Chudry.

Dan andaikan Dede rupanya terbukti memberikan keterangan palsu, maka para terpidana nan telah maupun nan saat ini tetap menjalani balasan merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Iya betul. Jadi 8 korban orang itu korban lah jadinya kan gitu," jelas Chudry.

Di sisi lain, Chudry menilai Dede bakal susah dikenakan dengan Pasal 242 ayat (2) KUHP sebagaimana laporan nan tengah diproses sekarang. Hal itu lantaran Dede tidak datang dan tidak disumpah di dalam persidangan.

Oleh karenanya, mesti dibuktikan apakah keterangan nan Dede sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu di bawah sumpah alias tidak.

Keterangan tiruan kudu diproses hukum

Terpisah, Pakar norma dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa jika ada pengakuan mengenai kesaksian palsu, maka semestinya ada proses norma terhadap pengakuan tersebut sebagai pemberi keterangan palsu.

Sekaligus, kata Abdul, juga memproses norma siapa nan menyuruh alias memaksanya memberikan keterangan palsu.

"Putusan pengadilan tentang keterangan tiruan ini, bisa digunakan sebagai novum alias keadaan baru alias bukti baru bisa digunakan sebagai dasar mengusulkan PK para terpidana," ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

"Kemudian menunggu keputusan PK dari MA dan putusan ini bakal menjadi bukti baru apakah korban Eky dan Vina itu dianiaya sampai meninggal alias kah betul hanya kecelakaan lampau lintas," sambung dia.

Apabila terbukti adanya penganiayaan, jelas dia, putusan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) itu nantinya bakal menilai apakah para terpidana betul-betul pelakunya alias tidak.

"Jika disimpulkan terjadi penganiayaan maka putusan PK MA itu bakal memutuskan apakah betul para pemohon PK itu pelakunya. Karena itu semuanya bakal tergantung pada putusan PK," imbuh dia.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyatakan telah menyerahkan bukti baru mengenai kesaksian tiruan nan diberikan oleh Dede.

Pengacara enam terpidana, Roely Panggabean mengatakan bukti baru tersebut bakal diserahkan sekaligus memenuhi undangan gelar perkara awal dari interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kami dari tim kuasa norma terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik nan bakal tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata Roely kepada wartawan, Selasa (23/7).

"Hari ini bakal kami ajukan satu bukti tambahan baru. Di mana bukti tambahan ini baru kami dapat beberapa waktu nan lalu," imbuh dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan tiruan nan disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor pada Selasa (23/7).

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional