TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan upaya sepanjang Jumat, 8 November 2024 dimulai dengan puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka.
Kemudian info mengenai Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, memastikan sistem kalkulasi upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP no 51 tahun 2023.
Selain itu buletin tentang PT Net Visi Media Tbk (NET TV) mengumumkan dua pucuk ketua telah mundur dari perseroan. Mereka adalah Direktur Utama Manoj Dhamoo Punjabi dan Komisaris Utama Shania Manoj Punjabi. Berikut ringkasan dari ketiga buletin tersebut:
1. Peternak Sapi di Boyolali Terpaksa Buang Puluhan Ribu Liter Susu, Kenapa?
Puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu lantaran pabrik alias industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu.
Pada Jumat pagi, 8 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah peternak dan pengepul susu apalagi membagi-bagikan susu secara cuma-cuma kepada penduduk di area Simpang Lima Boyolali Kota. Hanya dalam waktu sekitar 15 menit, sebanyak 500 liter susu ludes diberikan kepada penduduk sekitar lokasi.
Lalu pada sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 30 peternak dan pengepul susu dari beragam kecamatan di Kabupaten Boyolali mendatangi Kantor Dinas Peternakan wilayah itu untuk mengadukan persoalan nan sedang mereka alami. Mereka juga meminta izin untuk membuang stok susu nan tidak bisa dikirimkan ke pabrik alias IPS.
Baca buletin selengkapnya di sini.
2. Pemerintah bakal Kembali Berlakukan Upah Minimum Sektoral setelah Putusan MK Batalkan PP 51 2023
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, memastikan sistem kalkulasi bayaran minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 nan merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini sekaligus memastikan pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker nan menganulir PP 51 Tahun 2023 tersebut.
“Wakil Ketua DPR (Sufmi Dasco) menyampaikan DPR menganggap PP 51 tidak bisa lagi digunakan. Itu penyataan resmi,” kata Kahar ketika ditemui setelah menyampaikan orasinya dalam tindakan ribuan pekerja di laman instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, 7 November 2024.
Kepastian itu, kata Kahar, disampaikan ketika Ketua Umum KSPI, Said Iqbal berjumpa langsung dengan Sufmi Dasco pada Rabu, 6 November kemarin. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.
Baca buletin selengkapnya di sini.
3. Belum Genap Sebulan, Manoj Punjabi Mundur dari Direktur Utama NET TV
PT Net Visi Media Tbk (NET TV) mengumumkan dua pucuk ketua telah mundur dari perseroan. Mereka adalah Direktur Utama Manoj Dhamoo Punjabi dan Komisaris Utama Shania Manoj Punjabi.
Sekretaris Perusahaan NET TV Shinta Trisnawati Sutrisno mengatakan keduanya telah mengirim surat pengunduran diri pada Selasa, 5 November 2024. “Perseroan telah menerima surat pengunduran diri,” kata Shinta dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 7 November 2024.
Mundurnya kedua petinggi NET TV itu tercatat belum sampai satu bulan setelah keduanya mengakuisisi perseroan. PT MD Entertainment Tbk milik Manoj Punjabi telah mengakuisisi 80,05 persen saham NET TV dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,65 triliun. Aksi korporasi ini bermaksud untuk meningkatkan penjualan serta pengembangan bisnis.