Terpopuler: Tagihan Pajak Rp 670 Juta Penampung Susu UD Boyolali, Menaker Pastikan UMP Naik pada 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan upaya pada Rabu, 6 November 2024, dimulai dari penjelasan Ditjen Pajak soal berita penampung susu Boyolali nan diminta bayar pajak Rp 670 juta.

Berikutnya ada buletin tentang besar pesangon nan kudu dibayar dan kepastian UMP bakal naik tahun 2025. Lalu ada buletin tentang temuan BPK soal impor gula dan anak upaya Pan Brothers nan digugat PKPU.

Kelima buletin tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima buletin trending tersebut. 

1. Viral Penampung Susu Boyolali UD Pramono Diminta Bayar Rp670 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kabar sebuah upaya penampung susu di Boyolali UD Pramono diminta bayar pajak sampai Rp670 juta viral di media sosial. Pemilik kemudian menutup usahanya itu, sehingga peternak sapi susu kebingungan kudu menjual produksinya.

Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024, lantaran rekening UD Pramono nan menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membikin setoran susu dari 1.300 peternak macet.

Dari info nan beredar, jumlah tunggakan pajak nan menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta. Di unggahan media sosial, dikabarkan bahwa UD Pramono tadinya diharuskan bayar pajak sampai Rp2 miliar, sebelum kemudian diturunkan jadi Rp671 juta.

2. Pesangon untuk Karyawan nan di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kejadian nan tidak diinginkan siapapun, baik itu pekerja maupun perusahaan. Namun ketika tak bisa dihindari, pemberian pesangon menjadi sebuah kewajiban. Lebih dari sekedar tanggung jawab hukum, pesangon merupakan jalan menjaga hubungan industrial nan selaras bagi pekerja terdampak PHK. 

Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pesangon nan diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Uang Pesangon (UP) adalah komponen pertama dari pesangon nan kudu dibayarkan kepada tenaga kerja nan mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran UP ditentukan oleh masa kerja tenaga kerja di perusahaan. Berikut adalah ketentuan mengenai UP berasas masa kerja.

3. Menaker Yassierli Pastikan UMP Naik di 2025, Berapa Besarannya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 bakal naik. "Iya, dong (naik), masa gak naik," katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan lantaran Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja nan mempunyai penghasilan rendah mendapatkan bayaran nan layak.

Namun begitu, Yassierli enggan menyebut berapa besaran kenaikan bayaran minimum itu. nan pasti, kata dia, semua pihak nan terlibat dengan pengupahan pekerja telah diajak berbincang dan bekerja-sama untuk menemukan rumusan nan tepat.

Simak lebih jauh tentang kepastian UMP naik pada tahun depan di sini. 

4. Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton nan dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi. Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, ialah Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bagian tertentu nan mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi. Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017.

"Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK dalam arsip itu. 

5. Anak Usaha Pan Brothers nan Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan garmen PT Teodore Pan Garmindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dari anak upaya dari PT Anak upaya PT Pan Brothers Tbk (PBRX) itu teregister dengan nomor 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sebanyak 202 pemohon itu telah mendaftarkan gugatan pada Senin, 4 November 2024. 

PT Teodore Pan Garmindo merupakan perusahaan nan memproduksi busana jadi dalam skala besar. Perusahaan ini telah beraksi sejak 1998. Selama beraksi PT Teodore juga pernah memproduksi busana dengan merek beken, seperti Ralph Lauren, Tommy Hilfiger, Elzatta, The North Face, Stani, Calo, dan Triset, Corniche. Adapun, PT Teodore ini bermarkas di Cimahi, Jawa Barat. 

Artikel ini terbit di bawah titel Terpopuler: Tagihan Pajak Rp 670 Juta Penampung Susu UD Boyolali, Menaker Pastikan UMP Naik pada 2025

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis