CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 05:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini laki-laki berjulukan komplit Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konvensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10).
Berdasarkan pasal nan diterapkan interogator Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam balasan penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal nan diterapkan kepada Tom Lembong.
Pasal 2
(1) Setiap orang nan secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan alias denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Sementara itu, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, nan diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, nan melakukan impor.
(tfq/rds)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.