Tidak Setuju Tapera Disamakan dengan Asabri, Dirjen Perumahan: Di Sana Ada Penyalahgunaan Wewenang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto tidak setuju dengan pendapat sebagian masyarakat nan menyandingkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) nan banyak kasus. Menurut dia, sebuah kebijakan kudu dibedakan dengan pejabat nan menyalahgunakan wewenangnya

Iwan menuturkan, dia mengaku mendengar statemen nan membandingkan Tapera dengan Asabri. Ketika penyelewengan terjadi dalam penyelenggaraan sebuah kebijakan, dia mengatakan kudu dilihat apakah penyelewengan itu sistemik alias memang ada pejabat nan menyalahgunakan wewenangnya.

“Saya pribadi mau memisahkan kebijakan tersebut dengan oknum nan melakukan pelanggaran alias penyalahgunaan wewenang,” ujar dia dalam dia dalam obrolan “Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat?” melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.

Dia mengaku berambisi masyarakat dapat menilai sebuah kebijakan secara objektif. Jangan lantaran adanya pejabat nan menyalahgunakan wewenang, kata dia, penyelenggaraan sebuah kebijakan nan banyak manfaatnya tidak jadi berlangsung.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebelumnya juga meyakini bahwa program Tapera tidak bakal mengalami nasib nan sama seperti kasus korupsi Asabri. Menurut dia, Tapera adalah simpanan nan kondusif dan tidak bakal hilang, bukan iuran alias potongan penghasilan.

"Pemerintah mau memastikan Tapera tidak mengalami perihal nan seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya percaya pengelolaannya bakal lebih transparan, akuntabel, lantaran semua corak investasi Tapera ada nan kontrol ialah Komite dan OJK," kata Moeldoko di Jakarta, 31 Mei 2024, dilansir dari Antara.

Iklan

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa kurangnya transparansi di Asabri menyebabkan korupsi, berbeda dengan Tapera nan diawasi ketat.

Kasus mega korupsi nan melibatkan PT Asabri telah menjadi sorotan sejak 2023, ketika terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan surat tuntutan, nilai kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.

Benny awalnya dituntut balasan meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam putusan pengadilan, dia dinyatakan tidak bersalah. Putusan ini disebabkan beberapa alasan, termasuk pelanggaran asas penuntutan oleh JPU dan kurangnya bukti nan cukup.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis