Tiga Hakim Pengadil Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga pengadil pengadil kasus Ronald Tannur, di Surabaya. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya saat ini tetap diperiksa di instansi Kejati Jatim, di Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu (28/10) sore.

"Benar hari ini ada penyelenggaraan aktivitas serangkaian investigasi oleh tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan aktivitas memfasilitasi aktivitas teman-teman nan sedang melaksanakan aktivitas pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat ditemui di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia menyebut, tiga pengadil itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka juga digeledah dan sekarang diperiksa mengenai dugaan gratifikasi kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

"Di mana ada tiga orang nan diduga menerima suap gratifikasi mengenai perkara nan kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang nan sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung," ucapnya.

Selain tiga pengadil PN Surabaya, ada satu wanita nan juga turut diamankan. Namun Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.

Menurut Mia, tiga pengadil nan ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan perincian perkara lebih lanjut. Ia mengatakan, Kejagung bakal memberikan keterangan lengkap, pukul 19.00 WIB malam ini.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka jika penyidikan," ucapnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, pengadil Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.

Sementara dua pengadil lainnya ialah Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil nan berbeda. Selain itu ada satu wanita nan turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.

Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul tutup mulut dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lampau digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.

Tiga pengadil nan ditangkap itu merupakan majelis pengadil PN Surabaya nan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

(frd/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional