Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif Bekerja Seperti Biasa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memberikan vonis bebas ke terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, tetap aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan sejumlah kasus.

Tiga pengadil itu yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald nan merupakan anak personil DPR RI dari Fraksi PKB ini dari dalam dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang wanita berjulukan Dini Sera Afriyanti (29), nan merupakan kekasihnya sendiri.

"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap melangkah seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Humas PN Surabaya Alex Adam saat ditemui, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyadari bahwa putusan ini tengah jadi polemik di masyarakat. Namun, untuk menonaktifkan pengadil tersebut, ada deretan proses nan kudu dilalui.

Proses itu, kata Alex, mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan. Setelah itu bakal disimpulkan ketiga pengadil tersebut melanggar etik alias tidak.

"Untuk menonaktifkan kudu dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga kudu ada pemeriksaan dulu, ada nan kudu diklarifikasi dan kudu ada nan melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sementara pemeriksaan bisa dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkah Agung (MA) alias Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga itu bakal berkoordinasi untuk mengambil sikap.

"Karena hasil dari pemeriksaan tersebut bakal dimusyawarahkan bakal dibicarakan," ucapnya.

Alex mengetahui vonis bebas ini memang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia pun mempersilakan, family korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi jika tidak puasa dengan putusan hakim.

"Mengenai gejolak-gejolak ini. Ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaiamana putusan ini bisa dievaluasi alias kelak dikoreksi ya kita hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya norma dalam perihal ini kasasi," pungkasnya.

Sekali lagi, Alex mengatakan Pimpinan PN Surabaya mengaku tidak bisa melakukan pemeriksaan alias apalagi menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kewenangan itu ada di tangan MA.

"Kami PN tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, alias menonaktifkan. nan hanya bisa melakukan pemeriksaan alias melakukan penjelasan alias verifikasi adalah badan pengawasan MA. Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (frd)

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional