Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sardi Alham, seorang tenaga kerja PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan sedang bersiap bekerja shift malam saat dipanggil oleh pihak perusahaan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Bersama dua rekannya, dia diminta datang ke instansi manajer tempat mereka bekerja. Di sana, ketiganya diberikan surat pengakhiran hubungan kerja alias PHK dan diminta meninggalkan Mess tenaga kerja malam itu juga. 

Sardi mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pemecatan tersebut. Dia juga tidak diberi tahu tentang argumen perusahaan memecat dia dan rekannya.

Namun Sardi yakin, pemecatan tersebut mengenai dengan tindakan peringatan hari pekerja nan dia lakukan berbareng kawan-kawannya. Sebab pemecatan itu dilakukan tidak lama setelah tindakan tenteram para buruh. “Padahal kami melakukan tindakan damai,” kata dia saat dihubungi Tempo, 5 Mei 2024.

Sardi merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) di PT Wanatiara Persada. Perusahaan pertambangan itu mempunyai tempat pengolahan dan pemurnian bijih nikel itu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebelum dipecat, pada 22 April 2024, pihaknya berbareng beberapa pekerja nan tergabung dalam serikat sempat melayangkan surat tuntutan sekaligus pemberitahuan rencana tindakan Hari Buruh.

Ada enam poin nan menjadi tuntutan di antaranya kewenangan lembur tenaga kerja nan tidak sesuai patokan undang-undang, pemotongan bayaran karyawan, kewenangan beristirahat saat sakit, pembatasan kewenangan libur tahunan, hingga permohonan penjelasan struktur skala upah. Selain itu mereka meminta perusahaan menindaklanjuti tuntutan May Day tahun sebelumnya.

Perusahaan sempat memanggil Sardi dan kawan-kawan pada 28 April 2024 untuk membahas poin tuntutan. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Situasi sempat tegang, “akhirnya terjadi kandas perundingan,” kata dia.

Sekitar 50 orang personil FNPBI akhirnya melanjutkan tindakan mereka di tanggal 1 Mei 2024. Menurut Sardi tidak ada larangan dari perusahaan untuk aksi. Selain berjalan tertib, mereka juga mengaku tidak menghalang proses produksi.

Iklan

Namun tiga hari setelahnya, Sardi berbareng sekretaris SBTK-FNPBI, La Endang Lahara serta satu anggota, Enko Sanangka, akhirnya diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Saat ini mereka mengaku sedang berbincang dengan FNPBI mengenai langkah apa nan bakal ditempuh.

Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara, Pangky Manui, menyayangkan sikap perusahaan nan memecat tiga tenaga kerja tersebut. Menurut dia, pemecatan membikin pekerja bakal semakin dibatasi dalam menyuarakan pendapat dan mengganggu keamanan berserikat. Pasalnya, ke tiga pekerja nan dipecat merupakan ketua organisasi pekerja di dalam perusahaan.

Perlindungan terhadap pekerja menurut dia juga meliputi kebebasan kewenangan untuk berserikat. Ia mengatakan, secara umum pekerja tambang di Maluku Utara tetap dihadapkan dengan persoalan seperti bayaran murah. Dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja juga belum mendapatkan agunan nan baik. “Banyak kejadian nan terjadi bukan hanya lantaran human error tapi situasi kerja nan kurang aman,” kata Pangky.

Ia berambisi Pemerintah lebih ekstra dalam pengawasan, lantaran tetap banyak pengusaha nan abai soal kesejahteraan pegawai. Padahal menurut dia pekerja memegang posisi krusial dalam menjalankan rantai produksi di industry pertamabangan di Maluku Utara.

Tempo mencoba mengkonfirmasi mengenai pemecatan sepihak nan dilakukan oleh PT Wanatiara Persada di Maluku Utara dengan menghubungi nomor nan tertera di laman perusahaan, namun tidak tersambung. Pihak perusahaan juga tidak membalas email konfirmasi nan dikirim oleh Tempo.

Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis