Tiga Sapi Kurban di Sidoarjo Terindikasi PMK, Alami Gejala Ringan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 01:10 WIB

Tiga ekor sapi milik salah seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terindikasi terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Tiga ekor sapi milik seorang pedagang hewan kurban di Sidoarjo, Jawa Timur, terpapar virus PMK. (CNN INDONESIA/Farid Rahman)

Surabaya, CNN Indonesia --

Tiga ekor sapi milik salah seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terindikasi terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu ditemukan saat Kabid Produksi Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Sidoarjo, Tony Hartono, melakukan pemeriksaan ke 31 pedagang hewan kurban di 18 kecamatan.

Saat sidak ke pedagang hewan kurban di Jalan Raya Lingkar Timur, Buduran, Sidoarjo, mereka menemukan tiga sapi berjenis limosin dan simental mengalami sejumlah indikasi PMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa nan ditemukan indikasi PMK, tapi indikasi ringan, sapinya tetap mau makan dan ditemukan luka-luka di mulut," kata Tony, kepada media usai memeriksa sejumlah hewan, Rabu (12/6).

Gejala PMK sendiri antara lain nafsu makan menurun, sapi menderita beberapa luka di mulut serta hidung, dan mengeluarkan air liur berlebihan.

Pedagang kemudian diminta untuk memisahkan tiga sapi nan mengalami indikasi itu ke kandang lain. Hal tersebut dilakukan sebagai corak antisipasi agar virus tak menular ke hewan lain.

Selain itu, pedagang diminta untuk tidak menjual tiga sapi itu terlebih dahulu. Dispaperta Sidoarjo pun memberikan sejumlah obat untuk menyembuhkan sapi terjangkit PMK tersebut.

"Dari tim kami memberikan support berupa obat-obatan terutama vitamin, diharapkan hari H-nya [Iduladha] mereka (tiga sapi terjangkit PMK) bisa pulih," kata dia.

Tony mengatakan, sapi dengan indikasi penyakit ringan tetap boleh dipakai untuk berkurban. Namun, dia meminta agar lebih baik memilih hewan nan betul-betul sehat.

"Sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), untuk indikasi ringan penyakit PMK maupun LSD (lumpy skin disease), tetap diperbolehkan untuk menjadi ternak kurban," pungkasnya.

(frd/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional