TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Tim Gabungan Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster nan terjadi di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Tim menyita 37.305 bibit cerah lobster senilai Rp 23,6 miliar.
“Berawal dari info dan hasil penyelidikan nan sah mengenai adanya ‘kapal hantu’ nan bakal menjemput bibit lobster nan sudah terbungkus rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo, 17 Oktober 2024.
Usai mengetahui kapal hantu itu, Nunung mengatakan tim campuran mengejar dan menangkap kapal High Speed Craft pada 14 Oktober 2024. Senyampang, tim campuran juga memetakan dari hulu ke hilir upaya penyelundupan bibit lobster jaringan darat ini selama dua bulan.
Nunung mengatakan jalur darat di Sumatera terbagi menjadi dua bagian. Pertama, asal bibit lobster itu dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kedua, para pelaku menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan bibit lobster melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Berdasarkan 2 bagian tersebut, sistem penyelundupan nan digunakan adalah sistem join cargo nan dimana seluruh peralatan nan diselundupkan bakal terkumpul pada satu titik poin,” kata Nunung.
Benih cerah lobster itu telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan lembaga terkait.
Nunung bercerita pada 14 Oktober 2024, tim campuran telah menyita peralatan bukti berupa 46 kotak streofoam nan berisikan 237.305 ekor bibit cerah lobster dan 1 Unit Kapal High Speed Craft. Nunung menyebut tim campuran saat ini tetap mengejar dua pelaku berinisial CM dan RI nan tetap buron.
Iklan
“Masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (buyer) tetap kami dalami nan diduga tersangka pembeli (buyer) berada di luar negeri,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung mengatakan para pelaku menggunakan modus mengumpulkan alias mengepul bibit lobster asal pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Usai mengumpulkan bibit lobster, pelaku berkumpul di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
“Kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) alias nan biasa disebut kapal hantu,” kata dia.
Dalam konvensi pers itu turut datang Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kabupaten Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Polisi menjerat pelaku Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan alias pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja nan terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Pilihan Editor: Ada Mafia di Balik Penyelundupan Benih Lobster, KKP: Coba Tanya Aparat