Tim Hukum Ayah Eky Somasi Dede dan Dedi soal Tuduhan Keterangan Palsu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 19:49 WIB

Tim kuasa norma ayah Eky, Rudiana, menyatakan melayangkan gugatan kepada saksi Dede dan eks Bupati Purwakarta Saksi Dede bicara soal kesaksian tiruan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7). (CNNIndonesia/Yulia Adiningsih)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma ayah Eky, Iptu Rudiana melayangkan gugatan terbuka terhadap saksi Dede dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Somasi dilayangkan lantaran keduanya telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan tiruan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membikin tuduhan di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami gugatan terbuka kerabat Dede," kata salah satu kuasa norma Rudiana nan juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pada kesempatan itu, Pitra membantah kliennya telah mengarahkan saksi Dede untuk memberikan keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah tuduhan dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," ujarnya.

Adapun argumen pihaknya juga melayangkan gugatan terhadap Dedi ialah berangkaian dengan penyebaran tuduhan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Dedi telah membikin video dan menyebarkan buletin nan dianggap bohong oleh Rudiana.

"Kami juga melayangkan gugatan terhadap Dedi Mulyadi lantaran telah membikin video dan menyebarkan buletin bohong ataupun tuduhan dan mendistribusikan mengenai dengan muatan nan mencemarkan nama baik ini," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan gugatan terhadap Liga Akbar Cahaya lantaran dianggap telah menggiring opini nan menyudutkan Rudiana.

"Terus ketiga, gugatan terbuka kami kepada kerabat Liga Akbar Cahaya," ucap dia.

Pitra mengatakan pihaknya mau tiga orang itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3x 24 jam. Jika tidak, pihaknya menakut-nakuti bakal menyeret tiga orang itu ke ranah hukum.

Sebelumnya, Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana nan juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Belum lama ini, saksi berjulukan Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan tiruan dalam kasus Vina. Dede menyebut keterangan tiruan itu atas pengarahan Aep dan Rudiana.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional